JAKARTA, KOMPAS.TV - Si kembar Rihana dan Rihani, mendapatkan banyak sorotan publik.
Keduanya melakukan penipuan berkedok pre-order iphone.
Sudah banyak yang menjadi korban dari aksi licik si kembar ini.
Kerugian korban bervariasi, dengan total mencapai Rp 35 miliar.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka.
Polisi akan menjemput paksa saudara kembar yang dilaporkan dalam kasus penipuan iphone.
Polisi telah dua kali memanggil pelaku namun tak pernah hadir.
Saat ini, Satreskrim Polres metro Jakarta Selatan masih mencari keberadaan dari kedua pelaku tersebut.
Pelaku yang kerap berpindah-pindah menjadi salah satu kendala polisi mengejar pelaku.
Selain melakukan penipuan iphone, kedua pelaku juga sempat membawa kabur mobil rental.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.