PURBALINGGA, KOMPAS.TV - Petugas Polres Purbalingga Jawa Tengah, menangkap pria yang menganiaya anak kandungnya. Penganiayaan terjadi rumah kontrakan mantan istrinya di Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Kejadian berawal saat pelaku mendatangi rumah kontrakan ibu korban yang sudah pisah dengan pelaku. Tanpa diduga pelaku tiba-tiba memukul kepala dan menendang bagian perut dan paha anaknya yang masih berusia 13 tahun hingga terluka.
Padahal saat itu korban dalam kondisi masih sakit. Sang ibu sempat mencoba membela anaknya, namun ia tak berdaya karena kalah tenaga. Akibat perbuatan pelaku sang anak harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Datang langsung memukul anak kandungnya, melihat mantan suaminya memukul anak kandungnya, si ibu merasa kasihan akhirnya mantan suaminya (pelaku) didorong oleh ibunya. Tetapi karena kekuatan si ibu kalah dengan pelaku akhirnya anak ditarik sama bapaknya dilakukan penganiayaan lagi," kata AKP Suyanto, Kasat Reskrim Polres Purbalingga.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan sandal milik pelaku. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.