CIREBON, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota menangkap tujuh orang komplotan pelaku penipuan dengan modus tukar kartu ATM.
Ketujuh pelaku berinisial AK, MU, RU, AI, LU, AR, dan SA yang merupakan satu keluarga asal Makassar, Sulawesi Selatan ini merupakan residivis di beberapa tempat dengan kasus serupa.
Pelaku menguras uang di rekening korban yang merupakan ibu rumah tangga menggunakan kartu ATM milik korban.
Hal itu dilakukan setelah korban terhasut bujuk rayu pelaku yang akan memberikan uang Rp1 miliar, kemudian korban menyerahkan ATM serta nomor PIN kepada pelaku. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp88.600.000.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, dalam menjalani aksi penipuan ini, pelaku mengaku sebagai staf di Kementerian PUPR di Balikpapan, Kalimantan Timur yang sedang mendampingi investor dari Brunei Darussalam.
Baca Juga: Tiga Residivis Penipuan Modus Tukar Kartu ATM Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp200 Juta!
Saat mendekati korban, pelaku menjanjikan uang Rp1 miliar untuk pembangunan masjid. Syaratnya, mau mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu.
Korban yang terkena bujuk rayu akhirnya menuruti pelaku hingga menyerahkan kartu dan nomor PIN ATM milik korban.
Setelah mendapatkan kartu ATM korban, pelaku langsung menukarkannya dengan kartu ATM palsu. Korban lalu diantarkan kembali ke hotel untuk pencairan uang Rp1 miliar.
Namun nahas, bukannya mendapat pencairan uang senilai Rp1 miliar, korban harus gigit jari lantaran pelaku langsung melarikan diri serta menguras seluruh uang di rekening korban melalui ATM sebesar Rp88,6 juta.
"Uang Rp88.600.000 ini diambil dari tiga ATM milik korban," ujar Ariek saat jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin (12/6/2023).
Baca Juga: Kartu ATM Hilang, Saldo Bisa Lenyap jika Tidak Segera Lakukan Ini, Berikut Cara Mengurusnya
Ariek menambahkan, ketujuh pelaku ini profesional dan sudah memiliki peran masing-masing. Mulai dari menyediakan peralatan, pakaian, sopir, tim lobi, tim diskusi hingga eksekusi.
Pelaku pernah ditangkap dalam kasus serupa. Mereka menjalani operasi berpindah-pindah tempat, salah satunya Makassar.
Selain mengamankan ketujuh pelaku, Satreskrim juga menyita satu unit mobil rental, puluhan kartu ATM, dan sejumlah ponsel yang digunakan untuk memuluskan aksi pencuriannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 juncto 378 KUHPidana terkait pencurian dan penipuan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.