MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) sebagai tersangka dugaan gratifikasi gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Teddy Marbun menjelaskan, penetapan AH sebagai tersangka gratifikasi dilakukan pada Jumat (9/6/2023).
Selain tersangka gratifikasi, Achiruddin menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Kemudian masih dalam perkara gudang solar ilegal, Polda Sumut menetapkan dua tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan.
"Jumat kemarin ditetapkan tersangka migas dengan gratifikasi," ujar Teddy di Polda Sumut, Senin (12/6/2023), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Tampang Anak AKBP Achiruddin di Kejari Medan, Ditahan 20 Hari di Rutan Tanjung Gusta
Sebelumnya, Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan lantaran membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Dalam kasus tersebut, Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.
Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Achiruddin terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Selain dugaan pelanggaran UU Migas, Tindak Pidana Korupsi berupa gratifikasi, Polda Sumut juga sedang mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Achiruddin.
Baca Juga: AKBP Achiruddin saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan Ken Admiral
Hal ini dikarenakan adanya kecurigaan polisi mengenai harta kekayaan Achiruddin yang tidak wajar.
Belakangan PPATK juga memblokir rekening Achiruddin dan anaknya, Aditya Hasibuan lantaran adanya indikasi pencucian uang.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.