KOMPAS.TV - Diterapkan sejak Maret 2020, kewajiban penggunaan masker sebagai protokol kesehatan pandemi covid-19 resmi berakhir pada 9 Juni 2023.
Masyarakat kini tak lagi wajib pakai masker di ruang publik, termasuk saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri.
Aturan baru ini tertuang dalam surat edaran satgas penanganan covid-19 nomor 1 tahun 2023.
Dalam aturan ini, pemerintah menganjurkan warga tetap menerima vaksinasi covid-19 hingga booster kedua.
Warga juga diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tak berisiko tertular atau menularkan covid-19.
Warga dianjurkan tetap menggunakan hand sanitizer atau sering mencuci tangan menggunakan sabun.
Bagi orang yang tidak sehat dan berisiko tertular, atau menularkan covid-19 pemerintah menganjurkan jaga jarak dan menghindari kerumunan.
Terakhir, pemerintah menganjurkan tetap menggunakan aplikasi satusehat untuk memantau kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.