KENDARI, KOMPAS.TV - Aw (45), buron kasus pemerkosaan anak di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Praktis, lengkap sudah kesebelas para pelaku yang diduga memerkosa anak tersebut ditangkap polisi.
Aw menjadi pelaku kesebelas yang ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Parimo. Ia menyusul sepuluh orang pelaku lain yang telah diamankan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono membenarkan penangkapan Aw tersebut, Sabtu (10/6/2023).
Kombes Djoko menerangkan, pihaknya menangkap tersangka Aw pada Jumat (9/6/2023).
"Betul sudah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial Aw di Kendari Sulawesi Tenggara," ungkap Djoko, kemarin.
Ia mengungkapkan, pihaknya membawa tersangka Aw menuju ke Palu, Sulteng, melalui jalur darat.
Baca Juga: Ini Identitas 11 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Parimo, Ada Kades hingga Perwira Polri
Di sisi lain, korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu. Kondisi kesehatannya terus menunjukkan perkembangan yang baik.
Sebagaimana telah diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Polda Sulteng telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak 15 tahun, RO.
Korban mengaku diperkosa oleh sebelas orang dalam rentang waktu April 2022 hingga Januari 2023.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami trauma dan dan gangguan reproduksi hingga mengharuskannya melakukan operasi pengangkatan rahim.
Baca Juga: Kronologi Pemerkosaan ABG 15 Tahun oleh 11 Orang di Sulteng yang Libatkan Kades dan Anggota Brimob
Sebelas pelaku yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari beragam profesi dan usia. Ada seorang kepala desa, guru aparatur sipil negara, wiraswasta, petani, mahasiswa, pengangguran, bahkan perwira polisi.
Sebelumnya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan perwira polisi yang terlibat kasus ini berinisial MKS dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.