BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Satu unit senjata anti tank yang jadi barang bukti dalam kasus kepemilikan senjata api dengan tersangka TS warga Banjarmasin Kalimantan Selatan yang ditangkap keamanan Bandara Syamsudin Noor setelah mencurigai barang yang akan dikirimnya pada 4 juni lalu.
Kendati sudah tidak berfungsi, rongsokan senjata berat itu jadi perhatian dalam rilis kasusnya pada kamis siang di halaman Mapolda Kalsel.
Baca Juga: Senjata Api Hingga Antitank Ditemukan dalam Paket, Ini Penjelasan GM Bandara Syamsudin Noor
Barang bukti lain diantaranya berupa amunisi yang jumlahnya ratusan dan sebagian masih aktif, senjata laras panjang dan pendek rakitan, sangkur juga atribut militer.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen pol Andi Rian Djajadi, menegaskan tersangka mendapatkan barang ini dengan membeli melalui pasar online karena memiliki hobi koleksi peralatan militer.
"Ditemukan sejumlah bukti-bukti termasuk bagaimana proses perolehannya, di Handil Bakti kami menemukan barang bukti yang dikuasai tersangka," terang Kapolda.
Baca Juga: Senjata Api Ditemukan di Cargo Bandara Syamsudin Noor, Pemiliknya Pria Asal Banjarmasin
Irjen Pol Andi Rian Djajadi juga menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait penjualan senjata api atau alat militer di media sosial.
Akibat hobinya ini, tersangka TS terancam hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.