BANJARBARU, KOMPAS.TV - Dalam penyegelan lapak kios dan toko di Pasar Ulin Raya, total terdapat 63 kios dan toko yang disegel terdiri dari pertokoan kios hingga los ikan dan sayur.
Penyegelan ini sudah melalui prosedur dari pelayangan surat peringatan I, II dan III kepada pedagang agar melunasi tunggakannya.
Baca Juga: Kota Banjarbaru Mulai Siaga Karhutla, 25 Kali Kejadian dengan Total Area Terbakar 34 Hektare
Setelah dilakukan penyegelan pihak UPT Pasar memberikan tenggang waktu hingga 6 bulan ke depan kepada pedagang untuk melunasi tunggakan retribusinya, sebelum kios atau toko akan diambil alih UPT Pasar Ulin Raya.
"Kita beri peringatan pertama, kedua dan ketiga tidak ada tanggapan, setelah itu kita tambah lagi surat teguran,"ungkap Irwan Hendro. Raya
Sementara seorang pedagang beras, Syafrudin alias Udin yang menunggak mengaku pihaknya sudah mulai mencicil tunggakan retribusinya.
Pertahun Udin harus membayar sekitar 3 juta rupiah dan ia sudah menunggak sejak 2017 lalu.
"Sekitar 5 tahun, tapi sudah ada saya bayar tahun ini," ucap Udin.
Baca Juga: Jabat Danrem 101/Antasari yang Baru, Brigjen TNI Ari Aryanto : Korem Harus Jadi Solusi Masyarakat
Pedagang juga mengatakan telah mencoba untuk mengajukan keringanan, namun UPT Pasar menjelaskan pedagang harus melunasi tunggakan yang ada baru bisa mendapat keringanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.