PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dua orang pembuat pil ekstasi, masing-masing MR berumur 28 tahun serta ARD berumur 24 tahun, warga Tanjung Priok Jakarta Utara, Jumat siang dihadirkan tim gabungan Ditnarkoba Polda Jateng bersama dengan Mabes Polri dalam rilis pengungkapan pabrik pembuat pil ekstasi jaringan internasional. Dari pengungkapan yang dilakukan itu, tim gabungan berhasil mengamankan ribuan pil ekstasi siap edar serta mesin pembuat pil ekstasi di rumah kontrakan Jalan Palebon Lima Nomor Sepuluh Pedurungan Semarang.
Pengungkapan tim gabungan Narkoba Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah bermula adanya informasi terkait pengiriman mesin pembuat pil ekstasi, bahan kimia jenis Penthyon serta bahan prekursor yang digunakan untuk membuat ekstasi. Informasi yang didapatkan oleh petugas kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat pelaku di rumah kontrakan Tangerang dan Kota Semarang. Wakapolda Jawa Tengah yang hadir dalam gelar pengungkapan itu mengaku akan mendalami peran dua pelaku di Semarang serta bekerjasama melakukan penangkapan terhadap satu orang yang saat ini masih buron sebagai otak pembuatan pabrik pil ekstasi.
Salah satu pelaku mengaku setelah bertemu dengan seseorang yang belum dikenal di kawasan Simpanglima Semarang, kemudian menuju ke rumah kontrakan yang sudah dipesan untuk menunggu mesin yang dikirimkan dari Jakarta. Setelah mendapat kiriman mesin serta bahan-bahannya, pelaku mendapat perintah untuk melakukan pencetakan pil ekstasi.
Dari hasil penangkapan di rumah kontrakan Palebon Pedurungan Semarang, tim gabungan berhasil mengamankan mesin pembuat ekstasi, bahan-bahan kimia yang didatangkan dari luar negeri serta ribuan pil ekstasi yang sudah jadi dan siap edar. Dua pelaku yang berhasil ditangkap ini akan dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.