GORONTALO, KOMPAS.TV - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan,Satreskrim Polres Bone Bolango,Gorontalo kembali menetapakan F-N sebagai tersangka pemerkosaan kepada anak di bawah umur.
F-N merupakan salah satu dari tujuh pelaku pemerkosaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo pada Senin kemarin.
Dalam kasus ini tersangka F-N di jerat dengan pasal 332 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana melarikan wanita di bawah umur dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango menyebut, kasus pemerkosaan tak hanya berhenti sampai di 7 orang tersangka, saat ini polisi masih mengejar 3 pelaku lainnya yang masih buron.
Polisi menprediksi pelaku pemerkosaan anak 15 tahun tersebut akan lebih dari sepuluh orang.
Sebelumnya Direkotarat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo menangkap 7 orang pria karena melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada anak dibawah umur.
Dari 7 pelaku, satu di antaranya masih dibawah umur.
Baca Juga: Terekam CCTV! Aksi Pencurian Sepatu Bermerek di Perumahan Mewah
Kasus pemerkosaan terungkap saat orang tua korban melaporkan anaknya yang masih berumur 15 tahun itu hilang ke Polsek Kabila, Bone Bolango Gorontalo pada 30 Mei 2023.
Korban hilang ternyata dibawa oleh teman dekatnya berinisial F-N di rumah rekannya di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo sejak tanggal 29 Mei 2023.
Di rumah tersebut, korban diajak pesta miras hingga hingga korban tak sadarkan diri.
Korban pun dicabuli dan disetubuhi secara bergilir di 5 lokasi yang berbeda sejak tanggal 30 Mei hingga 1 juni 2023.
#pencabulan
#nak dibawah umur
#polres bone bolango
#bone bolango
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.