MEDAN, KOMPAS.TV - Anggota Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, menggagalkan upaya pengiriman 135 kilogram daun ganja, dari Aceh menuju Kota Medan.
Saat penangkapan, polisi harus menghentikan laju mobil pelaku secara paksa, karena pelaku berupaya kabur.
Dari rekaman video terlihat pelaku yang menggunakan mobil berwarna putih berusaha kabur.
Namun akhirnya polisi berhasil menghentikan laju mobil dan menangkap pelaku.
Mobil yang mengangkut 135 kilogram ganja ini dihentikan di Kabupaten Langkat, persisnya di jalan lintas Medan Aceh
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, 135 kilogram ganja yang disita dari para pelaku, menurut rencana akan dibawa ke Kota Medan, untuk diserahkan kepada seseorang yang kini tengah diburu polisi.
Para pelaku dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama lebih dari 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (*)
#narkoba #ganja #aceh #langkat #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.