BANYUMAS, KOMPAS.TV - Seorang tahanan Polres Banyumas, Jawa Tengah, berinisial OK (26) dilaporkan tewas dengan kondisi tubuh penuh luka.
Diketahui, tahanan berusia 26 tahun tersebut merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. OK ditangkap atas dugaan kasus pencurian.
Ayah korban bernama Jakam mengaku tidak terima atas kematian anaknya dengan kondisi mengenaskan tersebut.
Baca Juga: Yasonna Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Mario Dandy di Tahanan: Jangan Bikin Hoaks
Karena itu, Jakam meminta Polres Banyumas mengusut tuntas kasus kematian anaknya di dalam tahanan.
"Saya tidak terima anak saya meninggal dunia dalam kondisi seperti itu (penuh luka). Saya ingin pelakunya dihukum," kata Jakam (51) di rumahnya, Desa Purwasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Senin, (5/6/2023).
Sementara itu, penasihat hukum Jakam, Silvia Devi Soembarto, mengungkapkan kronologi kematian OK berawal ketika korban dijemput di rumahnya oleh sejumlah orang yang mengaku dari kepolisian pada Rabu (17/5) pukul 21.30 WIB.
"Memang ada bukti video penangkapan. Itu hanya terlihat tiga orang (polisi) saja," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Relawan Jokowi Bersatu (RJB) itu.
Saat dijemput, kata dia, OK dalam kondisi sehat dan bugar seperti yang terlihat dalam video penangkapan tersebut.
Menurut Silvia, saat OK dijemput polisi, pihak keluarga korban tidak mendapatkan surat penangkapan. Surat tersebut kemudian baru diberikan tiga hari setelahnya.
Baca Juga: 4 Anggota Polres Empat Lawang Diperiksa Terkait Kasus Tahanan Tewas di Ruang Pemeriksaan
"Pada tanggal yang sama juga, ada surat penahanan dengan tanggal yang sama," ujar Silvia.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa selama 20 hari ke depan OK tidak boleh dibesuk. Sejak saat itu, pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan OK.
Hingga akhirnya OK dipulangkan ke rumah keluarganya pada Jumat (2/6/2023) siang dengan diantar ambulans dalam kondisi meninggal dunia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.