GORONTALO, KOMPAS.TV - 7 pria di Gorontalo ditangkap tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo karena melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada anak dibawah umur.
Dari ketujuh pelaku, dua pelaku tak hadirkan polisi karena masih dibawah umur, sementara satu pelaku lainnya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kabila,Bone Bolango,Gorontalo.
Kasus pecabulan dan persetubuhan ini terungkap saat orang tua korban melaporkan anaknya yang masih berumur 15 tahun itu hilang, ke Polsek Kabila, Bone Bolango Gorontalo pada 30 Mei 2023.
Korban hilang ternyata dibawa oleh pacarnya berinisial F.A di Kecamatan Batudaa,Kabupaten Gorontalo sejak tanggal 29 Mei 2023 di rumah rekan F.A.
Di rumah tersebut, korban diajak pesta miras hingga korban tak sadarkan diri.
Baca Juga: Polisi Mengaku Ditipu Polisi Gara-gara Ingin Mutasi Sang Anak, Rp60 Juta Melayang
Korban pun dicabuli dan disetubuhi secara bergilir di 5 lokasi yang berbeda sejak tanggal 30 Mei hingga 1 Juni 2023. Ungkap AKBP Desmont Harjendro Agitson Putra Kabid Humas Polda Gorontalo.
Dari 7 orang pelaku, 6 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 82 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara satu orang pelaku lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena masih di bawah umur.
#pencabulan
#anak dibawah umur
#polda gorontalo
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.