MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pembangunan pemecah ombak atau Breakwater di PPI Beba resmi dibatalkan. Pembatalan dilakukan setelah ditemukan kejanggalan pada dokument perusahaan pemenang tender.
Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan resmi membatalkan pembangunan
pemecah ombak di PPI Beba di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Keputusan pembatalan diambil setelah tim Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel berkonsultasi dengan Inspektorat Biro Hukum dan LKPP Pusat.
Alasan pembatalan karena ditemukan kejanggalan dalam proses administrasi yang tidak sesuai. Selain itu, Pt kemuning Yona Pratama sebagai pemenang tender, tidak mampu menghadirkan tenaga ahli k3 serta tenaga administrasi yang terekam didalam sistem elektronik LPSE Pemprov Sulsel.
#pembangunanpemecahanombak
#pembatalankarnaadakejanggalan
#ppibebadibatalkan
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.