MAKASSAR, KOMPAS.TV - Satuan reserse narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan 2,8 kilogram ganja dengan cara dibakar. Selain ganja, polisi juga menetapkan satu tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu paket ganja terbungkus plastik dengan berat 2,8 kilogram. Sebelum dimusnahkan, ganja senilai 72 juta rupiah itu dilakukan pengetesan ke asliannya oleh petugas labfor.
Pemusnahan ganja 2,8 kilogram ini merupakan hasil pengungkapan polisi di BTN Minasaupa pada 3 April lalu. Selain ganja, polisi juga menangkap pria berinisial MS.
atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.
#pemusnaanganja
#2,8kgdimusnahkan
#polisimusnahkan
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.