SUKABUMI, KOMPAS.TV - Polres Sukabumi mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial S terhadap anak kandungnya hingga hamil di Kampung Nyelempet, Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Suami korban pun dibuat kaget karena belum genap sebulan menikah, sang istri sudah hamil lima bulan. Setelah diusut, ternyata pelakunya adalah ayah istrinya sendiri.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi telah menangkap pelaku S tanpa perlawanan.
Baca Juga: Polisi Bekuk Penjual Coto Makassar atas Dugaan Memperkosa Pekerja Warung yang Difabel
"Tersangka berinisial S (46) ini kami tangkap di rumahnya di Kampung Nyelempet setelah kami mendapatkan laporan dari korban yang tidak lain merupakan anak kandung dari tersangka," kata Maruly di Sukabumi pada Kamis, (1/6/2023).
Maruly membeberkan informasi yang diperolehnya bahwa korban diketahui baru berusia 19 tahun, merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara.
Adapun aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku S terhadap anak kandungnya itu berlangsung dari September 2022 hingga April 2023.
Selama 8 bulan tersebut, S telah memperkosa anak kandungnya sebanyak 11 kali. Rinciannya, 5 kali dilakukan di rumah, 5 kali di gubuk atau saung, dan sekali di pemandian umum.
Akibat perbuatan itu, korban mengandung anak tersangka S yang saat ini usia kandungannya berjalan lima bulan.
Baca Juga: Update Belasan Orang Perkosa Anak 16 Tahun, Polisi Amankan 6 Tersangka dan Oknum Perwira Brimob
Kepada penyidik, lanjut Maruly, tersangka S mengaku tega melakukan aksi bejatnya kepada sang anak karena tidak mampu menahan hasrat seksualnya lantaran ditinggal istrinya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.