SEMARANG, KOMPAS.TV - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan, tunggakan pajak kendaraan roda dua maupun roda empat di Jawa Tengah mencapai Rp 2,1 triliun.
Tunggakan pajak kendaraan sebesar Rp 2,1 triliiun itu terdiri dari 3 juta wajib pajak, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah terus berupaya agar kepatuhan wajib pajak terus membaik.
Grafik kepatuhan wajib pajak setiap tahun terus membaik. Sebab, sejumlah upaya terus dilakukan pihaknya dengan berbagai stakeholder terkait untuk terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, seperti bersama babinsa mendatangi wajib pajak, tilang manual, hingga meluncurkan aplikasi signal atau samsat digital nasional.
Tahun 2022 Bapenda menerima pendapatan dari pajak kendaraan sekitar RP 5,432 triliyun lebih atau sekitar 98,39 persen, dari sekitar 13 kendaraan. Sedangkan target tahun ini yakni Rp 6,021 triliun, dan capaian hingga bulan Mei ini sekitar 37 persen.
“Tunggakannya sekarang sekitar Rp 2,1 triliun ya, sekitar 3 juta wajib pajak, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Dan ini yang kita upayakan, lakukan berbagai upaya supaya kepatuhan ini semakin bagu,” jelas Eddy Sulistyo Bramiyanto, Plt Kepala Bapenda Jateng
Bapenda Jawa Tengah akan terus berupaya mensosialisasikan adanya aplikasi signal, pembayaran pajak tahunan kendaraan ini kepada seluruh masyarakat, agar ke depan bisa mengubah pola masyarakat membayar dengan lebih efektif dan efisien.
#bapenda #pajakkendaraan #jawatengah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.