PALU, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap inisial dan profesi dari para pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).
Berdasarkan pengakuan korban, ada sebelas orang yang melakukan pemerkosaan terhadap dirinya pada kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023.
Akan tetapi, polisi baru menetapkan sepuluh tersangka. Sementara itu, satu terduga pelaku yang merupakan anggota Brimob masih diperiksa.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengungkapkan pihaknya hari ini, Rabu (31/5/2023), telah menangkap dua pelaku setelah sebelumnya menahan lima pelaku.
Dua orang yang baru saja ditangkap ialah FN (22) yang merupakan mahasiswa dan KA (32) yang bekerja sebagai petani.
Sebelumnya, Polres Parimo menahan lima tersangka, yakni HR (43) yang merupakan kepala desa, ARH (40) yang merupakan guru sekolah dasar, dan AK (47) wiraswasta.
Kemudian AR alias R (26) yang bekerja sebagai petani dan MT alias E (36) yang tidak bekerja atau pengangguran.
Baca Juga: Pemerhati Anak Tolak Istilah Persetubuhan dalam Kasus Pemerkosaan Remaja oleh 11 Orang di Sulteng
Hingga kini, Rabu (31/5) tiga orang tersangka, yakni AW, AS, dan AK masih buron.
Irjen Agus Nugroho pun mengimbau ketiganya untuk segera menyerahkan diri agar pengungkapan kasus ini segera tuntas.
"Kami mengimbau kepada 3 tersangka yang masih buron ini untuk dapat menyerahkan diri kepada kami," ujar Irjen Agus dalam konferensi pers Rabu (31/5) yang disiarkan dalam program Breaking News Kompas TV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.