GORONTALO, KOMPAS.TV - Perjanjian Kerjasama antara PT Gorontalo Mineral dan Koperasi Tindaho hingga kini menjadi polemik ditengah masyarakat khususnya warga Suwawa Timur, Bone Bolango.
Koperasi Tindaho mengkalim, dari perjanjian kerjasaama yang dilakukan sebagaimana bunyi pasal 10, memberikan wewenang kepada koperasi mengamankan dan menyimpan aset PT GM, termasuk material batu hitam yang keluar dari lokasi pertambangan.
Pembina Koperasi Tindaho Riston Mokoagow menyebut, atas dasar perjanjian inilah Koperasi Tindaho melakukan pendataan di lokasi pertambangan batu hitam Suwawa Timur.
Sementara itu didik selaku Manager Ekternal PT Gorontalo Mineral pada kesempatan menerima unjukrasa warga di Kantor Gorontalo Mineral menyatakan bahwa, kerjasama antara PT Gorontalo Mineral dengan Koperasi Tindaho hanya sebatas kerjasama jasa penyedia persewaan alat berat.
Didik menyebut, telah merespon tindakan yang dilakukan Koperasi Tindaho yang dinilai tidak sesuai perjanian.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Gorontalo Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Cepat, Mudah dan Setara
Diketahui beda pendapat antara kedua pihak, antara PT Gorontalo Mineral dan Koperasi Tindaho, menjadi polemik ditengah warga Suwawa yang notabene sebagai petambang di lokasi pertambangan PT Gorontalo Mineral.
#gorontalo mineral
#batu hitam
#bone bolango
#suwawa timur
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.