MEDAN, KOMPAS.TV - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menyerahkan berkas perkara tahap 2 tersangka penganiayaan Aditya Hasibuan kepada Kejaksaan Negeri Medan.
Petugas juga menyerahkan barang bukti berupa telepon genggam dan kotak senjata angin yang diduga dikeluarkan ayah tersangka saat korban Ken Admiral mendatangi rumah pelaku.
Tersangka Aditya Hasibuan setibanya di Kejaksaan Negeri Medan langsung menjalani pemeriksaan berkas.
Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 406 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan.
Tim jaksa akan segera melakukan penyusunan dakwaan.
Sedangkan tersangka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. (*)
#adityahasibuan #penganiayaan #kejaksaannegeri #kasus #viral #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.