SLEMAN, KOMPAS.TV - Seorang pria berusia 54 tahun ditangkap tim Reskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah memerkosa 17 anak di bawah umur. Terbongkarnya kasus ini berawal dari berawal dari kecurigaan salah seorang guru yang melakukan pemeriksaan pada telepon genggam di sekolah.
Dalam sebuah grup percakapan guru tersebut menemukan pembahasan mengenai foto-foto asusila korban yang disimpan tersangka. Menduga anak didiknya telah menjadi korban predator seks, para guru melaporkan temuan tersebut pada pihak kepolisian yang akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Agar memenuhi keinginan pelaku para korban dimanipulasi dengan diberikan uang dan barang. Korban lalu dibawa dan diperkosa di salah satu apartemen di Sleman, Yogyakarta.
Tersangka juga mendokumentasikan aksi bejatnya bersama para korban, baik dalam bentuk video maupun foto. Oleh polisi ratusan video serta foto yang tersimpan dalam telepon genggam dan flashdisk telah disita sebagai barang bukti.
"Korban ada 17 anak-anak dibawah umur, rentan umurnya 13-17 tahun. Dari 17 korban ini, ada beberapa yang sudah tidak bersekolah, ada juga yang masih berstatus sebagai pelajar," ujar AKBP K Tri Panungko, Wadirreskrimum Polda DIY.
Akibat perbuatannya tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
#sleman #poldadiy #yogyakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.