JEMBER, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Jember Jawa Timur mengamankan 53 unit sepeda motor sport tidak standar pabrik dan menggunakan knalpot brong. Selain mengganggu ketertiban lalu lintas, motor tersebut mengganggu ketenangan warga karena mengeluarkan suara bising.
Polisi membubarkan gerombolan pengendara sepeda motor sport di kawasan kampus Universitas Jember, jalan kalimantan Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, pada Minggu (28/5/2023).
Polisi mendapati 53 unit sepeda motor sport tidak sesuai standar pabrik, menggunakan knalpot brong dan tidak menggunakan spion serta lampu. Sejumlah anggota klub motor sport sempat melawan, namun akhirnya tak berkutik saat polisi memeriksa surat tanda nomor kendaraan atau STNK. Berapa pemilik tidak bisa menunjukkan STNK dan masih berusia di bawah 17 tahun.
Anggota klub motor sport mengakui kesalahan mereka dan berjanji mengembalikan motor ke kondisi standar. Mereka juga rela motornya ditahan selama 30 hari.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Balap Liar di Jalur Lintas Selatan, 135 Motor Disita
Ratusan pengendara motor sport ini berasal dari sejumlah kota di Jawa Timur. Mereka akan menggelar sunmori atau berkumpulnya para anggota klub motor.
#motorsport #klubmotor #knalpotbrong #polresjember
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.