SORONG, KOMPAS.TV - Polres Sorong berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Para pelaku ini ditangkap pada tempat yang berbeda.
Tiga pelaku pengedar narkotika di Kabupaten Sorong Papua Barat Daya tidak berkutik saat Polisi menggerebek lokasi dan mengamankan mereka. Dua diantaranya membawa ganja seberat 772,38 gram dan satu pelaku membawa sabu-sabu seberat 1,01 gram.
Menurut pengakuan para pelaku nekat mengedarkan barang haram tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya para pelaku diancam 20 tahun hukuman penjara.
Hingga kini polisi masih terus mengembangkan kasus ini, karena narkoba yang diedarkan ini berasal dari Provinsi Papua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.