JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan sudah melakukan klafirikasi kepada Polda Bali terkait akan mempidanakan penyebar video Warga Negara Asing (WNA) 'nakal' di media sosial.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, berdasarkan keterangan Polda Bali, yang dimaksud adalah penyebaran video atau konten-konten yang mengandung pornografi.
"Kompolnas sudah melakukan klarifikasi kepada Polda Bali terkait pemberitaan di media bahwa akan melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang menyebarkan, memviralkan perilaku turis nakal di Bali," kata Poengki, dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Gratia Adur, Selasa (30/5/2023).
"Kami sudah mendapatkan klarifikasi dan ternyata yang dimaksud dilakukan penangkapan, jika terkait dengan penyebaran viral pornografi dan porno aksi," tuturnya.
Poengky pun mengaku mendukung hal tersebut, karena konten-konten yang mengandung pornografi dan porno aksi sangat membahayakan jika di sebarluaskan, pasalnya media sosial digunakan di berbagai kalangan umur, termasuk anak-anak.
Sebab itu, ia meminta masyarakat untuk lebih bijak menggunakan sosial media.
Masyarakat pun diharapkan apabila melihat kejadian tidak senonoh, agar tidak memviralkan, melainkan melakukan pencegahan dan melaporkan kepada pihak berwenang.
"Sehingga yang diharapkan Polda bali masyarakat yang mengetahui aksi itu lebih baik melakukan pencegahan, kalau gak dicegah dilaporkan ke polisi bukan diviralkan karena ada anak-anak yang menoton," tegasnya.
Adapun pelaku penyebaran video pornografi bisa dikenakan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Bikin Geger, WNA Asal Denmark Pamer Kemaluan dari Atas Motor di Bali Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, pihaknya akan memidanakan penyebar video warga negara asing (WNA) nakal hingga viral di media sosial.
"Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga perilaku yang memviralkan kan ada Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) itu juga kita akan proses," kata Putu Jayan, Minggu (28/5), dikutip dari Kompas.com.
Namun, pernyataan Putu Jayan ini kemudian diluruskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Satake mengatakan, larangan menyebarkan video atau foto kenakalan WNA hanya bagi aksi-aksi yang berbau pornografi. Sebab, hal tersebut bisa berujung pada ancaman UU ITE.
"Perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan, memosting video pornografi dan porno aksi di media sosial," kata Satake, Senin (29/5).
Seperti diketahu, pernyataan Polda Bali ini menyusul beredarnya video-video tingkah tak senonoh sejumlah WNA di Bali yang membuat geram masyarakat.
Di antaranya adalah beredar di media sosial seorang WNA asal Jerman yang bugil saat ada pementasan tari di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kemudian, viral video seorang WNA Denmark yang memperlihatkan kemaluannya di atas sepeda motor, di Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca Juga: Buntut Perkelahian 2 WNA Rusia dan Keluarga WNI di Bali, Polisi Periksa 5 Saksi dan CCTV Restoran
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.