MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolisian daerah Sulawesi Selatan kembali menerapkan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar. Tilang manual ini diterapkan berdasarkan instruksi dari kepolisian republik Indonesia.
Dalam penerapan tilang manual ini ada empat pelanggaran yang akan ditilang secara manual. Diantaranya kendaraan yang melawan arus , balapan liar , kendaraan menggunakan knalpot brong atau knalpot racing, serta menggunakan plat bodong atau plat palsu.
Subdit gakkum ditlantas polda sulawesi selatan mencatat sejak awal tahun 2023 , tercatat 8 ribu pelanggar yang diberi sanksi tilang manual di sulawesi selatan , yang merupakan data dari 12 satlantas polres jajaran polda sulawesi selatan. Pelanggar didominasi kalangan milenial.
#poldasulsel
#tilahelektronik
#kenalpotresing
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.