JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan MK untuk memperpanjang masa jabatan Pimpinan kpk menjadi 5 tahun menuai kritikan.
Keputusan ini dinilai sarat konflik kepentingan politik.
Presiden Jokowi akan segera menandatangani keputusan Presiden atau Keppres terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Keppres dibuat setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini mengundang kritikan sejumlah kalangan.
Salah satunya anggota Komisi III Dpr Fraksi PPP, Arsul Sani yang mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Arsul Sani menilai putusan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK menimbulkan tafsir soal adanya unsur politis.
Senada dengan Komisi III DPR, mantan Pimpinan KPK Abraham Samad juga menilai jika putusan MK memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK sarat konflik kepentingan.
Putusan Mahkaman Konstitusi terkait masa jabatan Pimpinan KPK ini membuat masa jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri yang akan berakhir 20 Desember 2023, diperpanjang 1 tahun ke depan hingga 20 Desember 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.