JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka ke Kejari Jakarta Selatan, Mario Dandy dan Shane Lukas langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.
Mario dan Shane Lukas akan ditahan 20 hari kedepan di Rutan Cipinang hingga menunggu persidangan.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355 soal Penganiayaan dengan Perencanaan.
Sebelumnya tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mario bahkan terlihat sempat melambaikan tangan ke wartawan.
Saat ditanyai bagaimana kondisi kesehatannya, Mario pun menjawab sehat.
Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora mengaku menyesal dan minta maaf atas ulahnya menganiaya David.
Mario juga telah menyiapkan pembelaan yang akan dibuktikan dalam persidangan.
Namun permintaan maaf Mario jadi sorotan karena ia menyampaikannya sambil tersenyum seolah tak memperlihatkan penyesalan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.