JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak 2019, sejumlah ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara diduga kuat telah merampas fasilitas umum.
Penyelidikan menunjukkan bahwa ruko-ruko ini melanggar batas bangunan dan izin mendirikan bangunan dengan merampas bahu jalan dan saluran air.
Ketua RT RT 011/03 Riang Prasetya mengklaim telah melaporkan pelanggaran ini sejak awal, dengan awalnya hanya dua ruko terlibat.
Namun, karena kurangnya tindakan, ruko lain juga ikut ikut-ikutan membangun.
"Bila saja pihak Lurah Pluit, khususnya Camat Penjaringan, segera mengambil tindakan saat saya melaporkan pada awal adanya pelanggaran, karena dibiarkan, maka pemilik ruko lain pun jadi ikut-ikutan melanggar," kata Riang di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).
Baca Juga: Jawaban Menohok Ketua RT Pluit Usai Didemo Pemilik Ruko Makan Bahu Jalan
Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memberikan batas waktu kepada pemilik ruko untuk merobohkan bangunan yang bermasalah sejak Jumat 19-23 Mei. Namun pemilik ruko melontarkan protes.
Salah satu pemilik ruko, Boy Hendy, menyatakan telah mendapatkan izin dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk meninggikan bahu jalan.
Kendati demikian, Jakpro belum memberikan respons terhadap klaim ini dan menegaskan bahwa ruko tersebut bukan lagi aset mereka.
Kata pengamat kebijakan publik
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.