PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kedua tersangka tersebut, yakni sopir bus Romyani 56 tahun dan kernetnya Andre Yulianto 44 tahun keluar dari ruangan Unit Reskrim dengan dijemput pihak keluarga. Turut mendampingi perwakilan perusahaan dan kuasa hukumnya dari Tim Hotman 911.
Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso mengatakan penangguhan penahanan tersangka berdasar surat permohonan dari keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya. Atas pertimbangan penyidik yang bersangkutan kooperatif dan tidak berbelit selama proses penyidikan.
Tim Hotman 911 menyampaikan pihak keluarga menjadi penjamin atas penangguhan penahanan kedua tersangka. Tersangka menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu upaya penangguhan penahanan.
Perkara meluncurnya kendaraan bermotor berupa bus di obyek wisata Guci telah terjadi pada 7 Mei 2023. Saat kejadian di dalam bus ada 37 orang, dua orang diantaranya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.