JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf, resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Penasehat Hukum dari masing-masing terdakwa.
Permohonan kasasi Sambo CS diajukan secara langsung pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sesuai dengan hukum acara, para terdakwa wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.