PEKALONGAN, KOMPAS.TV - AN, umur 22 tahun, warga Penggaron Kidul, Semarang, Senin siang dihadirkan di Mapolrestabes Semarang dalam kasus tewasnya anak PJ Gubernur Papua Pegunungan, ABK umur 16 tahun. Pelaku yang mengaku baru kenal lewat media sosial pada dua minggu sebelum tewas.
Pelaku yang berhasil ditangkap di kamar kosnya itu, mengaku mengenal korban dari media sosial pada tanggal 3 Mei lalu. Dari perkenalan itu, korban kemudian diajak bertemu dan dibawa ke tempat kos jalan Pawiyatan Luhur Bendan Ngisor Semarang. Pelaku yang sudah mempersiapkan minuman keras, kemudian mengajak korban untuk minum miras di dalam kamar kos pelaku.
Kapolrestabes Semarang mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman pada kasus tewasnya anak PJ Gubernur Papua Pegunungan. Pasalnya, dari keterangan pelaku akan disinkronkan dengan keterangan kedokteran forensik terkait adanya luka pada kemaluan korban serta racun yang ada pada tubuh korban.
Dalam rilis yang dilaksanakan Polrestabes Semarang itu, pelaku mengaku meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya dan siap bertanggung jawab atas tewasnya korban.
Dalam rilis yang dilaksanakan oleh Polrestabes Semarang, pelaku mengaku meminta maaf atas perbuatannya dan siap bertanggung jawab atas tewasnya korban. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.