SEMARANG, KOMPAS.TV - Tewasnya ABK (16) anak PJ Gubernur Papua Pegunungan hingga saat ini masih dilakukan penyidikan dan pemeriksaan oelh Unit Reskrim Polrestabes Semarang. Pasalnya, pelaku AN (22) warga Penggaron Kidul Pedurungan, Kota Semarang masih bersikukuh tidak memaksa korban untuk minum miras yang sudah dipersiapkan.
Untuk mengetahui alibi pelaku yang mengaku tidak memaksa korban, petugas masih berupaya untuk mengecek telepon genggam korban terkait komunikasi korban dan tersangka sebelum tewas di rumah sakit. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lombantoruan, dalam menjerat pelaku masih mengacu pada pasal perlindungan anak dan pasal pembunuhan sebagai alternatif karena ada nyawa yang hilang. Untuk pasal 338 tentang pembunuhan, polisi masih melakukan pengembangan dengan menunggu hasil laboratorium dari sampel kandungan minuman keras serta cairan yang diambil dari tubuh korban.
"Nanti kita lihat, meninggalnya karena apa dulu kan gitu. Apa karena kekerasan seksualnya, atau karena minuman yang diberikannya atau karena apa. Nanti kita hasil pengembangan pemeriksaan hasil laboratorium forensik," ujar AKBP Donny.
Sementar itu, Pendi Affandi Ketua RT 06 RW 11 Kelurahan Tinjomoyo, Banyumanik, Kota Semarang, mengaku tidak mengetahui kejadian di tempat kos venus di wilayahnya tersebut. Pasalnya, saat ada kejadian tidak ada yang melaporkan sebelum pihak kepolisian mendatangi tempat kos dan melaporkan kalau ada kejadian orang meninggal.
"Saya tahu setelah hari keduanya, tidak ada laporan sama sekali ke pihak RT. Itu saya dipanggil sama kepolisian, jadi sama sekali pak RT itu tidak tahu persis kejadiannya, habis jumatan saya baru tahu, tapi tahu-tahunya sudah ada garis polisi," jelas Pendi.
Untuk mengetahui penyebab kematian korban, polisi hingga saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium dari sampel minuman keras serta cairan dari tubuh korban. Nantinya, jika ditemukan ada unsur racun dalam hasil uji laboratorium, polisi akan menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 82 Undang-Undang Pelrindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#semarang #polrestabessemarang #reskrim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.