SEMARANG, KOMPAS.TV - AN (22) warga Penggaron Kidul Kota Semarang, Senin (22/5/2023) siang, dihadirkan di Mapolrestabes Semarang dalam kasus tewasnya ABK (16) anak Pj Gubernur Papua Pegunungan. Pelaku mengaku baru kenal lewat media sosial pada dua minggu sebelum tewas.
Pelaku yang berhasil ditangkap di kamar kosnya itu mengaku mengenal korban dari media sosial pada tanggal 3 Mei 2023 lalu. Dari perkenalan itu korban kemudian di ajak bertemu, dan dibawa ke tempat kos di Jalan Paeiyatan Luhur Bendan Ngisor Kota Semarang. Pelaku yang sudah mempersiapkan minuman keras, kemudian mengajak korban untuk minum miras di dalam kamar kos pelaku.
Kapolrestabes Semarnag Kombes Pol Irwan Anwar mengaku, pihaknya masih melakukan pendalmaan pada kasus tewasnya anak Pj Gubernur Papua Pegunungan. Pasalnya, dari keterangan pelaku akan disingkronkan dengan keterangan kedokteran forensik terkait adanya luka pada kemaluan korban, serta racun yang ada pada tubuh korban.
Dalam rilis yang dilaksakan Polrestabes Semarang, pelaku mengaku meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya dan siap bertanggungjawab atas tewasnya korban.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang perlindungan anak dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#semarang #polrestabessemarang #pjgubernurpapua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.