SEMARANG, KOMPAS.TV - Kasus tewasnya korban berinisial ABK (16) yang merupakan putri penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, akhirnya terungkap.
Petugas kepolisian dari Polrestabes Semarang berhasil mengamankan pria berinisial AN (22) seorang mahasiswa, warga Penggaron Kidul Semarang yang diduga menjadi tersangka utama dalam kasus tewasnya ABK.
Dalam gelar pekara, Senin (22/05/2023) siang di Mapolrestabes Semarang, pelaku mengaku baru mengenal korban lewat media sosial pada dua minggu sebelum tewas, sekitar tanggal 3 Mei 2023.
Pelaku yang berhasil ditangkap di kamar kosnya tersebut mengaku, dari perkenalan itu korban kemudian diajak bertemu dan dibawa ke tempat kosnya di Jalan Pawiyatan Luhur, Bendan Ngisor, Semarang. Pelaku yang sudah mempersiapkan minuman keras kemudian mengajak korban untuk minum miras di dalam kamar kos pelaku.
Kapolrestabes Semarang mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman pada kasus tewasnya anak Pj Gubernur Papua Pegunungan. Pasalnya dari keterangan pelaku akan disinkronkan dengan keterangan dokter forensik terkait adanya luka pada kemaluan korban serta dugaan ada racun pada tubuh korban.
"Keterangan lisan yang disampaikan oleh tim forensik bahwa korban diduga meninggal karena asfiksia atau gagal nafas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan, " ungkap Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang.
Dalam press release tersebut, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya dan siap bertanggungjawab atas tewasnya korban.
"Saya mengakui kesalahan saya dan saya minta maaf pada keluarga besar korban dan orang-orang yang bersangkutan. dan saya siap bertanggungjawab, " kata AN, pelaku.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang perlindungan anak dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#pjgubernurpapuapegunungan #miras #kamarkos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.