BLITAR, KOMPAS.TV - 10 karyawan hotel ini mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Blitar. Pengaduan ini dilakukan lantaran para pekerja tersebut menjadi korban pemutusan hubungan kerja.
Para pekerja itu menjadi korban PHK tanpa ada surat resmi, yang diberikan oleh perusahaan. Selain menerima PHK secara mendadak, mereka juga tidak menerima uang pesangon sepeserpun.
Bahkan ada 4 orang pekerja yang gaji nya tidak dibayarkan oleh pihak hotel. Gaji yang belum terbayarkan ini merupakan upah 18 hari kerja.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Disnaker Kota Blitar akan memanggil pihak hotel tempat 10 karyawan itu bekerja. Langkah ini dilakukan untuk mengklarifikasi kebenaran dari laporan 10 karyawan tersebut.
#blitar #phk #hotel #disnaker #pesangon #ketenagakerjaan #beritakediri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.