KENDARI, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort Kota Kendari menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar, sebagai tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan tambang. Kasus mencuat, saat Andi Ady Aksar, menjabat sebagai direktur perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Satreskrim Polresta Kendari, pada 8 mei 2023. Modus dugaan penggelapan dilakukan saat Andi Ady Aksar menjabat sebagai Dirut PT KKP, dengan mentransfer uang perusahaan 34 miliar rupiah ke rekening pribadi dan istrinya. Uang tersebut lalu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lainnya tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Akp Fitrayadi, mengatakan polisi telah menemukan 2 alat bukti dari proses penyidikan yang dimulai pada februari 2023. Pelaku disangkakan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
#tersangka
#korupsi
#gerindrakendari
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.