BANDUNG, KOMPAS.TV - Penampakan pelaku pembuat video asusila di kebun teh Ciwidey.
Pelaku adalah pasangan suami istri dan pelaku dari pihak laki-laki mengaku, membuat video hanya untuk konsumsi pribadi saja.
Namun, pelaku alias suami kemudian menjual video tersebut tanpa diketahui si istri.
Pelaku mengatakan, menjual video dengan harga ratusan ribu rupiah, ia menjual video tersebut karena untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari pihak kepolisian menambahkan , masih ada satu pelaku penyebar video asusila tersebut, yakni UD yang masih di bawah umur dan tidak ditampilkan ke media atau dihadapan para awak media, karena status usianya masih di bawah umur.
Akibat dari perbuatannya para pelaku tersebut dijerat Pasal 29 Junto Pasal 34 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Ditangkap Polisi
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.