JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemkot Jakarta Utara memberi tanda batas dengan menggunakan cat pada puluhan unit ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Para pemilik ruko yang melanggar diberi waktu 4 hari untuk membongkar secara mandiri sebelum dibongkar oleh petugas Satpol PP.
Pemberian tanda dengan cat semprot ini sebagai penanda batas bangunan ruko yang melanggar sebelum dilakukan pembongkaran.
Pemkot Jakarta Utara memberi waktu hingga Selasa pekan depan kepada pemilik ruko untuk membongkar secara mandiri.
Ketua RT setempat Riang Prasetya mengapresiasi langkah Pemkot Jakarta Utara melakukan penertiban bangunan yang melanggar.
Riang meminta agar warga patuh terhadap aturan meski baru satu pemilik ruko yang melakukan pembongkaran secara mandiri.
Sebelumnya, Ketua RT 11 Riang Prasetya mengapresiasi salah satu warganya yang bersedia membongkar bangunan yang memakan bahu jalan.
Namun tiba-tiba ada warga lain yang marah hingga terlibat cekcok. Menurut ketua RT ada 42 tempat usaha yang menyerobot bahu jalan dan saluran air.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.