KOMPAS.TV - Dalam perencanaan, Kementerian Kominfo akan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,03 triliun.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara 'hanya' mencapai Rp1 triliun.
Adapun kerugian negara sebesar lebih dari Rp8 triliun dari pengadaan BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo, berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung.
Ditemukan pula indikasi dugaan penggelembungan harga atau mark up, serta pembayaran BTS yang ternyata belum terbangun.
Selain Mantan Menkominfo Johnny G Plate, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS atau pemancar seluler untuk internet cepat 4G.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.