JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejagung memastikan sudah mengantongi bukti cukup untuk menjadikan Plate sebagai tersangka.
Peran Jhonny G Plate cukup besar sebagai menteri dan pengguna anggaran.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut Johnny G Plate menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G, sesuai dengan temuan bukti hukum dan kerugian negara yang mencapai Rp 8 triliun.
Kejagung memastikan peran Plate cukup besar di program BTS Kominfo sejak tahun 2021, terkait posisinya sebagai menteri dan pengguna anggaran.
Presiden Joko Widodo pun meyakini Kejaksaan Agung bekerja secara profesional.
Jokowi menepis isu intervensi kasus hukum Plate dan meminta semua pihak menghormati proses hukum.
Menkominfo Johnny G Plate, asal Partai NasDem terjerat kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo, terkait posisi dan wewenangnya sebagai pengguna anggaran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.