SEMARANG, KOMPAS.TV - Sunar Ali Martopo warga Kranggan, Kota Semarang, datang ke kantor Ombudsman RI Jawa Tengah dengan didampingi pengacaranya Herry Darman and Partner. Martopo mengadukan Bupati Kabupaten Semarang dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Semarang, setelah Herry Darman selaku kuasa hukumnya mekakukan pertemuan namun tidak membawa hasil yang memuaskan dari pihak pemerintah setempat.
Tanah seluas 4.000 lebih m2 terletak di Wringin Putih Bergas telah dibeli keluarganya tahun 1981, dan tahun 1984 Martopo mengurus sertifikat hingga muncul sertifikat HM. Namun, anehnya seiring waktu tanah tersebut berpindah tangan dengan adanya IMB atas nama orang lain.
"Buat pengaduan, terutama kepada Dinas Penanaman Modal Kabupaten Semarang. Kami di situ merasa klien kami dirugikan, bahwa tanahnya di Desa Wringin Putih tersebut, adalah milik klien kami Pak Sunar Ali Martop.Ternyata di tahun 2015 tanah tesebut sudah dimiliki izin membangun atas nama orang lain. Nah, dengan demikian bahwa klien kami merasa dirugikan," kata Herry Darman.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Penerima dan Verifikasi Laporan Ombudsman Jateng, Elyna Noor Dina Nazla, membenarkan, bahwa yang bersangkutan sebagai pengadu datang ke kantor Ombudsnan Jateng bersama kuasa hukumnya. Untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas laporan. Jika permasalan bersangkutan dengan pelayanan publik akan ditindak lanjuti.
"Terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik ya. Oleh instansi pemerintah, BUMN ,maupun badan swasta ya, anggarannya dari APBN atau APBD kita masih bisa masuk untuk memeriksa laporan tersebut,"
Dalam waktu dekat Herry Darman mengaku akan segera melengkapi berkas laporan agar Ombudsnan Jateng segera mengambil langkah.
#semarang #ombudsman #tanah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.