MANADO, KOMPAS.TV- Aktivitas penebangan pohon secara liar di hutan masih terjadi di Sulawesi Utara. Dinas Kehutanan Provinsi Sulut mengerahkan Polisi hutan untuk menindak oknum perusak hutan.
Perusakan hutan secara terorganisasi kerap kali terjadi di Sulawesi Utara, untuk itu Dinas Kehutanan Provinsi Sulut akan menindak tegas jika mendapati oknum perusak hutan di wilayah Sulut yakni diawali teguran lisan, tindakan penangkapan oleh Polisi hutan, hingga ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum 100 Milyar Rupiah.
Hal ini diatur dalam pasal 83 ayat 1 Undang-Undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara Jemmy Ringkuangan mengatakan dampak kerusakan hutan sangat dirasakan manusia serta flora dan fauna sehingga oknum perusak hutan harus ditindak tegas.
Jemmy Ringkuangan mengajak warga untuk berpartisipasi dalam program marijo ba kobong dengan menanam pohon atau tanaman di pekarangan rumah dan lahan kosong. Hal ini untuk menyukseskan penurunan emisi gas rumah kaca melalui sektor kehutanan dan penggunaan lahan.
#kompastvmanado #dinaskehutanan #polisihutan
Aldy Pascoal Kompas tv Manado
SaksikanSiaranKompastv :
Chanel 46 UHF
Fb :Kompastv Manado
Yt :Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 KelurahanWinangun
KecamatanMalalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.