PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan dan mutilasi yang menewaskan Irwan Hutagalung, pemilik depot air isi ulang di Jalan Mulawarman Tembalang Semarang. Polrestabes Semarang mengembangkan tersangka baru dengan menetapkan saksi utama Imam, pemilik angkringan menjadi tersangka. Pasalnya, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan Polrestabes Semarang, saksi utama mengetahui kejadian tersebut namun tidak melaporkan ke aparat kepolisian.
Penetapan Imam menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan dan mutilasi itu sudah sesuai dengan Pasal 55 KUHP tentang mengetahui, melihat ataupun mendengar kasus kriminalitas namun tidak dilaporkan dapat diancam hukuman maksimal 2 tahun penjara. Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Imam tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun. Namun Imam harus menjalani wajib lapor untuk proses pemeriksaan hingga diajukan ke Kejaksaan Negeri Semarang.
Terkait kondisi kejiwaan pelaku utama pembunuhan dan mutilasi itu, Kapolrestabes Semarang mengaku tidak melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Pasalnya, sejak dilakukan penangkapan hingga proses pemeriksaan, tersangka selalu konsisten dalam menjawab pertanyaan dari penyidik Polrestabes Semarang. Selain itu, kondisi pelaku pada saat melakukan pembunuhan dan mutilasi sudah dilakukan perencanaan yang matang dan pelaku juga mengambil barang-barang berharga milik korban untuk dimiliki.
Hingga saat ini, pelaku pembunuhan dan mutilasi yang sudah ditangkap masih dilakukan penahanan di Rutan Mapolrestabes Semarang guna pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya, usai pemeriksaan dan penyidikan selesai dilakukan, Polrestabes Semarang akan menggelar reka ulang kejadian dengan menggandeng jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.