YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus tewasnya Aldi Apriyanto warga Gunung Kidul, Yogyakarta, yang terkena peluru dari senjata laras panjang polisi, kini masih dalam proses hukum.
Dimintai tanggapannya atas kasus itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, tidak berkomentar banyak soal kasus tersebut. Selain mengaku tidak tahu detail kejadian, Sultan juga menyebut kasus itu biarlah berproses secara hukum.
"Ya ga tahu juga, itu kan wewenangnya polisi. Berjaga itu memang ada peluru betul atau enggak, isi atau tidak kan saya juga enggak tahu. Ditembakan atau tidak saya juga ga ngerti, biar berproses hukum saja, jangan dicampuri," kata Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Peristiwa nahas yang menewaskan Aldi Apriyanto terjadi pada Minggu (14/5/2023) malam. Aldi terkena peluru dari senjata laras panjang yang dipegang oleh Briptu Muhammad Kharisma Anugerah ketika kericuhan terjadi di sela pertunjukkan musik dangdut.
Oleh penyidik gabungan dari Reskrimum dan Propam Polda DIY, Briptu Muhammad Kharisma Anugerah telah dinyatakan sebagai tersangka, dan mulai menjalani masa penahanan sejak Selasa siang.
Polisi menyebut, tersangka akan menjalani proses hukum sesuai KUHP Pasal 359, karena lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain itu, tersangka juga terancam sanksi kode etik Polri, dengan hukuman terberat dipecat dari kesatuannya.
#yogyakarta #gunungkidul #sultan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.