JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Sebelumnya, Menkominfo Jhonny G Plate diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi pengadaan menara BTS 46 Bakti Kominfo.
Kapuskenhum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, hari ini (17/05/23) Plate diperiksa sebagai saksi.
Dipemeriksaan hari ini Plate perlu mengklarifikasi kenapa kerugian negara dari pengadaan Menara BTS 4G mencapai Rp8,32 triliun.
Sebelumnya Kejagung telah memeriksa 60 orang dan ada 23 orang yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.