SEMARANG, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Tengah telah menerima 1.793 berkas pendaftaran bakal caleg dari 18 partai politik selama pendaftaran bakal caleg sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Usai menerima berkas, KPU Jawa Tengah melakukan verifikasi administrasi berkas dan data yang akan dilakukan mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Pada tahapan ini KPU Jawa Tengah juga melakukan penelitian untuk mencari kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, bacaleg diminta melakukan perbaikan yang akan dilakukan mulai 10 Juli hingga 10 Agustus 2023.
Selain menerima berkas dari bakal calon anggota DPRD Jawa Tengah, pihak KPU Jawa Tengah juga menerima 11 berkas dari bakal calon perseorangan atau bakal calon anggota DPD.
#kpujateng #bacaleg #partaipolitik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.