DENPASAR, KOMPAS.TV - Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter, di Kawasan Padang Luwih Dalung, Badung, Bali.
Terungkap tersangka sudah dua kali menjalani pidana penjara dalam kasus yang sama.
Pengungkapan berawal dari adanya iklan jasa aborsi di dunia maya.
Dalam penyelidikan terungkap, pelaku pernah menjalani pidana penjara akibat tindakan yang sama yakni vonis 2,5 penjara di tahun 2006, dan vonis 6 tahun penjara di tahun 2009 oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Tersangka yang memiliki kehalian sebagai dokter gigi ini, kembali membuka praktik aborsi sejak tahun 2020 hingga akhirnya ditangkap polisi.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Kunjungi Pasar Rakyat Talangbanjar Jambi, Tinjau Harga Sembako
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.