MEDAN, KOMPAS.TV - Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya peredaran 32 kilogram sabu.
Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sebuah mobil dengan membawa barang haram tersebut.
Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan
karena pergerakannya dikendalikan oleh seorang narapidana yang dikenalnya saat berada di penjara.
Selain menangkap seorang pelaku yang merupakan kurir sabu 32 kilogram, polisi juga menangkap 3 pelaku lain yang terdiri dari seorang wanita dan 2 pria dengan barang bukti sabu seberat 9,5 kilogram.
Ketiganya ditangkap di 2 tempat berbeda di Kota Medan dan disinyalir merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia. (*)
#polrestabesmedan #narkoba #sabu #lubukpakam #deliserdang #sindikat #narapidana #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.