SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Pelaku AW digiring petugas ke Mapolres Sukoharjo. Dalam rilisnya Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, menjelaskan kronologi penangkapan.
Kasus ini dapat diungkap setelah keluarga korban menghubungi polisi melalui layanan telepon 110. Polisi berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Sukoharjo beserta sejumlah barang bukti, seperti pakaian yang dipakai korban dan satu unit handphone.
Kapolres Sukoharjo juga menyampaikan bahwa keduanya baik pelaku maupun korban berkenalan melalui media sosial Facebook. Kemudian korban yang masih berusia 16 tahun ini dibujuk untuk ikut ke indekos pelaku.
"Berawal dari berkenalan di media sosia, yaitu Facebook. Dua minggu baru kenal setelah itu baru diajak ketemuan," ujar AKBP Sigit.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
#sukoharjo #polressukoharjo #mediasosial
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.