JAKARTA, KOMPAS.TV - Keponakan wamenkumham Archi Bela resmi ditahan Bareskrim Polri usai diperiksa lebih dari 8 jam pada Kamis (11/5/2023)
Kuasa Hukum Archi Bela Slamet Yuwono menyebutkan alasan penyidik menahan Archi Bela adalah karena menghindari penghilangan barang bukti.
Kuasa hukum menyebutkan pihaknya akan mengajukan permohonan perlindungan untuk kliennya.
“Oleh karena itu kami selaku tim kuasa hukum akan mengambil beberapa langkah dan sikap termasuk salah satunya adalah kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia kemudian kepada Menko Polhukam Pak Mahfud dan kepada bapak Menteri Hukum dan HAM Yassonna Laoly,”ujar Slamet.
Kuasa hukum juga menyebut untuk membela kliennya nanti pihaknya akan mendatangi KPK sebagai jalan terakhir pemebelaan terhadap kliennya.
Namun pihaknya tak merinci soal apa yang akan dilaporkan
Sebelumnya, Archi Bela dilaporkan oleh pamannya Eddy Hiariej ke kepolisian soal pencemaran nama baik.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.